Apa itu PKWT? Definisi, Jenis, Dasar Hukum dan Perbedaanya

Apa itu PKWT? – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau yang lebih dikenal dengan kontrak kerja, merupakan instrumen ketenagakerjaan yang banyak digunakan di Indonesia. Namun, pemahaman mendalam tentang PKWT seringkali masih kurang.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk PKWT, mulai dari definisi, landasan hukum, jenis-jenis, hingga implikasi bagi pekerja dan pemberi kerja.

Apa itu PKWT?

PKWT adalah kontrak kerja yang memiliki masa berlaku terbatas. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat permanen.

Fleksibilitas PKWT menjadikannya pilihan menarik bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja untuk proyek-proyek tertentu atau pekerjaan musiman.

Dasar Hukum PKWT

Landasan hukum PKWT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur secara rinci mengenai PKWT, termasuk syarat-syarat sahnya, perpanjangan, dan pemutusan hubungan kerja.

Eits, penting nih! Ini 10 Contoh Cara Bertanya Lowongan Kerja yang Efektif dan Ampuh

Jenis Jenis PKWT

PKWT hadir dalam dua bentuk utama:

  • PKWT Berdasarkan Jangka Waktu: Kontrak ini memiliki batas waktu yang jelas, misalnya satu tahun, dua tahun, atau periode lainnya yang disepakati. Contohnya, kontrak kerja untuk posisi marketing campaign manager untuk produk baru yang diluncurkan selama satu tahun.
  • PKWT Berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu: Kontrak ini berakhir ketika suatu pekerjaan atau proyek selesai. Misalnya, kontrak kerja untuk seorang konsultan IT yang direkrut untuk mengembangkan sistem informasi perusahaan.

Syarat PKWT

Agar PKWT memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi beberapa syarat penting:

  • Kesepakatan Para Pihak: PKWT harus disetujui oleh pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya paksaan atau tekanan.
  • Pekerjaan Tertentu: PKWT harus mencantumkan secara jelas jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja, misalnya “operator produksi” atau “analis keuangan.”
  • Jangka Waktu yang Jelas: PKWT harus menyebutkan dengan tegas jangka waktu berlakunya kontrak, baik dalam hitungan bulan, tahun, atau hingga selesainya pekerjaan tertentu.
  • Adanya Kepentingan yang Jelas: PKWT harus didasarkan pada kepentingan yang jelas, seperti kebutuhan akan tenaga kerja untuk proyek tertentu atau pekerjaan musiman.

Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT

Pekerja PKWT memiliki hak dan kewajiban yang serupa dengan pekerja PKWTT, termasuk hak atas upah yang layak, cuti, jaminan sosial, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang sewenang-wenang.

Namun, beberapa hak mungkin diatur secara khusus dalam PKWT, seperti hak atas pesangon atau kompensasi lainnya.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan utama antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT):

FiturPKWTPKWTT
Jangka WaktuMemiliki jangka waktu terbatas yang disepakati, misalnya 1 tahun, 2 tahun, atau hingga selesainya pekerjaan tertentu.Tidak memiliki batas waktu yang spesifik, berlaku terus menerus hingga terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum.
Kepastian KerjaLebih rendah, karena kontrak dapat berakhir sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan.Lebih tinggi, karena tidak ada batasan waktu yang jelas, memberikan rasa aman bagi pekerja.
FleksibilitasLebih tinggi, karena dapat disesuaikan dengan kebutuhan proyek atau pekerjaan tertentu.Lebih rendah, karena lebih bersifat permanen.
PesangonPekerja PKWT berhak atas uang pesangon jika kontrak berakhir setelah diperpanjang atau diputus sebelum waktunya.Pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum.
Perlindungan HukumPekerja PKWT memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pekerja PKWTT, termasuk hak atas upah, cuti, jaminan sosial, dan perlindungan dari PHK sewenang-wenang.Pekerja PKWTT juga memiliki perlindungan hukum yang sama, namun dengan kepastian kerja yang lebih tinggi.
Cocok UntukPekerjaan musiman, proyek tertentu, atau pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas.Pekerjaan yang membutuhkan stabilitas dan kontinuitas, seperti posisi tetap dalam perusahaan.
Apa itu PKWT

Perpanjangan dan Pemutusan PKWT

Perpanjangan PKWT dimungkinkan jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan tertulis antara pekerja dan pemberi kerja, serta tidak bertentangan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Pemutusan PKWT dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti habisnya jangka waktu kontrak, selesainya pekerjaan, kesepakatan bersama, atau pemutusan hubungan kerja sepihak dengan alasan yang sah.

Memahami apa itu PKWT adalah kunci bagi pekerja dan pemberi kerja untuk membangun hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, kedua belah pihak dapat menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di kemudian hari.

Leave a Comment